PENUTUP 1. Kesimpulan. Dari uraian di atas pemakah dapat menyimpulkan, bahwasannya sistem penyelesaian perkara pertanahan menurut UUPA hukum Nasional dengan hukum Islam telah terkorelasi dengan baik tinggal lagi pelaksanaannya saja yang harus di tekankan agar sesuai dengan apa yang diharapkan.

BerandaKlinikPertanahan & PropertiProsedur dan Syarat ...Pertanahan & PropertiProsedur dan Syarat ...Pertanahan & PropertiKamis, 24 September 2020Sudah sekitar 10 tahun saya membeli tanah di Gresik dan sudah lunas tapi hanya diberi bukti kuitansi pelunasan saja oleh penjualnya. Lalu, saya kuasakan kepada orang lain untuk mengurus suratnya dan penjual minta biaya mengurus surat sertifikat sekitar Rp3 juta katanya tanah induk. Namun, sudah hampir 1 tahun masih belum selesai. Apa membeli tanah dari tanah induk itu prosesnya rumit?Dalam proses jual beli tanah, biasanya dilakukan dulu melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bukti peralihan hak atas tanah telah terjadi. Pada dasarnya, permohonan pemecahan sertifikat tanah induk diajukan oleh pihak yang memegang hak atas tanah, dalam hal ini, oleh penjual. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah yang dibuat oleh Febiriyansa Tanjung, dari Leks&Co yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 April Beli TanahBerdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa antara para pihak belum menandatangani Akta Jual beli “AJB” di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”, dan tanah yang menjadi objek jual beli merupakan sebagian tanah dari keseluruhan tanah yang dimiliki oleh penjual di dalam satu sertifikat atau biasa disebut sebagai “tanah induk”.Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan pendahuluan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli “PPJB”.Dikutip dari artikel Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Alat Bukti, PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah/bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat menjual sebagian tanah dari tanah induk, penjual akan memecah tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya sendiri, tanah pecahan tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan bersumber dari artikel yang sama, biasanya PPJB dibuat karena ada syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melakukan dengan PPJB, Notaris dan PPAT, Fessy Farizqoh Alwi dalam artikel Ketentuan Hibah Harta Bawaan kepada Anak, menerangkan bahwa pembuatan AJB berakibat pada peralihan hak atas tanah, sedangkan pendaftaran tanah balik nama hanya bersifat hukum AJB sebagai bukti peralihan hak atas tanah merujuk pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”, yang menerangkan bahwa peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya, melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta pertanyaan Anda, karena belum dibuat AJB, maka belum ada peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli, sehingga pemilik atau pemegang hak atas tanah yang Anda maksud adalah Tanah IndukHak atas sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian berdasarkan pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Masing-masing pecahan tersebut merupakan satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.[1]Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen terkait jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga yang Anda lakukan, karena kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan tanah induk ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah, bukan Anda selaku terjadi pemecahan tanah induk yang telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, dengan dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya.[2]AJB dapat dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak karena jual beli sekaligus melakukan pemecahan tanah induk guna pendaftaran perubahan pendaftaran tanah.[3]Permohonan pemecahan tanah induk yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya ke Kantor Pertanahan dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan[4]sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan; identitas pemohon;persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan sama dengan status bidang tanah induk dan untuk pendaftarannya, masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[5]Surat ukur, buku tanah dan sertifikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak... Nomor...s /d...lihat buku tanah nomor ... s/d ...”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan.[6]Pencatatan pemecahan tanah induk dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar tanah induk dan diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru.[7]Permohonan yang disertai alasan pemecahan tersebut;Identitas pemohon dan/atau kuasanya fotokopi KTP, KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang;Sertifikat hak atas tanah asli yang sudah dicek;Site plan untuk kawasan pembangunan perumahan;Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;Akta PPAT bila ada peralihan disertai bukti setor pajak penghasilan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diterbitkan dan disahkan Kantor Pelayanan Pajak;Surat pernyataan tanah tidak ada sengketa atas nama pemegang hak pada sertifikat;Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik atas nama pemegang hak pada informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 48 ayat 1 PP 24/1997[3] Pasal 95 ayat 1 huruf a Permen Agraria/BPN 3/1997[4] Pasal 133 ayat 1 Permen Agraria/BPN 3/1997[5] Pasal 133 ayat 3 Permen Agraria/BPN 3/1997[6] Pasal 133 ayat 5 Permen Agraria/BPN 3/1997[7] Pasal 133 ayat 6 Permen Agraria/BPN 3/1997Tags Tesisini menguraikan tentang penyelesaian sengketa tanah antara komunitas Karunsi'e Dongi dengan PT Vale Indonesia Tbk di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut menjadi isu nasional dan internasional yang diframing Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas PT dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Menimbang bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik SHM, dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 lima bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000
bertambahjuga pula keperluan di bidang Pertanahan yang dimana memerlukan kepastian hukum yang jauh lebih dalam lagi. Banyaknya masalah terkait tentang jual beli tanah, dan tanah sebagai jaminan kredit di bank. Kesehariannya sertifikat tanah sering sekali terjadi persengketaan yang bahkan sampai ke sidang pengadilan.
Pertanyaan Selamat pagi.. Saya mau tanya soal pemisahan/pemecahan tanah Apakah ada batas maksimal pemecahan tanah atas nama pribadi? Benarkah pemecahan atas nama pribadi hanya dibolehkan hanya 5 bidang? Adakah aturan hukumnya? Saya berdomisili di kabupaten banyumas jateng. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya, salam.. Jawaban Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut Sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Lampiran II, pemecahan bidang tanah perseorangan lebih dari 5 bidang hanya dapat dilakukan untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat batasan bidang tanah atas pemecahan tanah. Lebih lanjut dalam mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perseorangan, pemohon mempersiapkan dokumen sebagai berikut identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan alasan pemecahan. Adapun, dapat kami informasikan sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, bahwa dalam mengajukan pmohonan hak atas tanah berupa hak milik diperlukan pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu m2. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. Setelahmenghabiskan segelas kopi dan merasa lebih enak barulah dia bergegas melanjutkan perjalanan kembali ke rumahnya. Pemkab Kupang Tahun 2022 Target Tanah Yang Akan Dilakukan Redistribusi 2.250 Bidang 9 jam lalu . Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2010 Bekas Surat Lengkap Pajak Hidup - Gresik Dijual Tanah di Taraman, View Merapi 1,5Km Orang tua saya memiliki sebidang tanah hak milik yang akan diwakafkan sebagian untuk pembangunan pesantren dan sebagian untuk dijual. Pertanyaan saya, apakah untuk prosedur wakaf ini, sertifikat tanah harus dipecah terlebih dahulu di BPN atau bisa langsung dengan pengurusan dengan prosesi wakaf? Jika memang harus dipecah terlebih dahulu, bagaimana proses pengurusan pemecahannya? Terima Karena tanah yang diwakafkan sebagian itu harus dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu, orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut. Bagaimana prosedur pemecahan sertifikat tanah serta pendaftaran tanah wakaf ke BPN? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”, serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf “UU Wakaf”. Wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1] Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[4] Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi[5] a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Wakaf Menjawab pertanyaan Anda tentang cara melaksanakan wakaf, dapat kami jelaskan sebagai berikut Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.[6] Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.[7] Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf “PPAIW” dengan disaksikan oleh 2 dua orang saksi.[8] Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[9] Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.[10] Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat[11] a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka waktu wakaf. Menurut Gunanegara dalam bukunya Hukum Pidana Agraria, Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana hal. 227 akta ikrar wakaf sebagai bukti otentik pernyataan wakaf tanah dibuat oleh PPAIW yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai pembuat akta ikrar wakaf. Akta ikrar wakaf tidak sah jika dibuat Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”. Tanah yang sudah diwakafkan tidak lagi objek lalu lintas hukum dan lalu lintas ekonomi, dan kepemilikannya diurus bukan dimiliki oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia.[12] Bagi status tanah yang merupakan tanah hak atas tanah dalam hal ini bersertifikat hak milik, maka dilakukan pelepasan hak baru kemudian bisa mendapatkan sertifikat wakaf.[13] Karena tanah yang diwakafkan akan dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut. Persyaratan yang Diperlukan untuk Pemecahan Sertifikat Tanah Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dari laman Layanan Pertanahan BPN bahwa untuk mendaftarkan perubahan yaitu pemecahan/pemisahan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan maka persyaratan yang diperlukan adalah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Sertipikat asli. 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. 7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Masih dari sumber yang sama, formulir permohonan memuat a. Identitas diri. b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. c. Pernyataan tanah tidak sengketa. d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. e. Alasan pemecahan/pemisahan. Jangka waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang. Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf Pembuatan Akta Ikrar Wakaf “AIW” benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.[14] Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf “APAIW”.[15] Selain itu dilampirkan persyaratan sebagai berikut[16] a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu; d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan; e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik. Persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran wakaf dari tanah yang sudah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional “BPN” sebagaimana yang kami akses melalui laman Layanan Pertanahan BPN adalah sebagai berikut 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Akta Ikrar Wakaf 5. Sertipikat asli 6. Surat Pengesahan Nadzir 7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8. Pernyataan tenggang waktu wakaf 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan Formulir permohonan memuat 1. Identitas diri; 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; 3. Pernyataan tanah tidak sengketa; 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi 1. Gunanegara. 2017. Hukum Pidana Agraria. Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta PT. Tatanusa; 2. diakses pada 15 Juni 2017 pukul WIB; 3. diakses pada 15 Juni 2017 pukul WIB. [1] Pasal 215 ayat 1 KHI jo. Pasal 1 angka 1 UU Wakaf [2] Pasal 217 ayat 1 KHI [3] Pasal 5 UU Wakaf [4] Pasal 216 KHI jo. Pasal 4 UU Wakaf [5] Pasal 22 UU Wakaf [6] Pasal 3 UU Wakaf [7] Pasal 1 angka 3 UU Wakaf [8] Pasal 17 ayat 1 UU Wakaf [9] Pasal 17 ayat 2 UU Wakaf [10] Pasal 21 ayat 1 UU Wakaf [11] Pasal 21 ayat 2 UU Wakaf [12] Gunanegara, hal. 227 [13] Gunanegara, hal. 227 table [15] Pasal 38 ayat 1 PP 42/2006 [16] Pasal 38 ayat 2 PP 42/2006
Padakenyataannya kepemilikan tanah lebih dari 5 (lima) bidang atau luasan tidak lebih dari 5000 m2 ini sering terjadi terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat land lord (tuan tanah) dari keluarga terdahulu sehingga memiliki tanah dalam jumlah banyak.
Membagi sebidang tanah adalah perkara yang akan/pernah dialami pemilik tanah. Biasanya pembagian tanah bertujuan untuk jual beli atau pembagian warisan. Maklum saja, jumlah penduduk yang semakin meningkat menyebabkan tanah semakin susah untuk didapatkan. Kelak saat tiba waktunya sebagai orang tua, Anda akan memikirkan bagaimana membagi-bagikan tanah kepada anak-anak. Setelah memikirkan itu kemudian timbul pertanyaan, bagaimana cara mengurus sertifikatnya? Bisa saja Anda meminta bantuan orang lain untuk mengurusnya. Padahal, mengurus pemecahan sertifikat tanah adalah hal yang mudah dan sederhana. Yang sebaiknya Anda lakukan sendiri. Ada dua macam pemecahan sertifikat tanah. Pertama, pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan. Pemecahan ini dilakukan berdasarkan site plan yang telah dapat persetujuan dari instansi terkait. Biasanya pemecahan sertifikat oleh perusahaan ini mencakup suatu kawasan. Kedua, pemecahan sertifikat atas nama pribadi. Pemecahan sertifikat inilah yang ada hubungannya dengan apa yang akan kita bahas. Baca Juga Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi Pemecahan sertifikat atas nama pribadi pada umumnya untuk luasan yang tidak terlalu besar. Pemecahan ini perlu dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diketahui dan dilengkapi agar bisa melakukan pemecahan. Sertifikat asli. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan SPPT PBB. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK pemohon. Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak. Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dipecah. Gambarnya boleh hanya berupa sketsa kasar lokasi dan rencana pemecahannya. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya dikuasakan ke notaris. Mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional BPN, seperti surat pernyataan telah memasang tanda batas. Proses Pemecahan Sertifikat Pengukuran Adalah Tahapan dalam Proses Pemecahan Sertifikat via Seperti yang sudah diterangkan di atas, pemecahan sertifikat tanah bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris ataupun sendiri. Jika Anda memutuskan untuk mengurus pemecahan sertifikat sendiri, prosedurnya tidaklah sulit. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus disediakan, seperti fotokopi identitas diri pemohon dan kuasanya, sertifikat tanah, serta izin perubahan penggunaan tanah. Untuk izin perubahan penggunaan tanah, perlu dimasukkan apabila terjadi alih fungsi lahan. Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan surat kuasa dan Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli. Surat kuasa dibutuhkan kalau pemecahan tidak dilakukan pemilik tanah. Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli diperlukan kalau Anda adalah pengembang. Dan sebagai pengembang, Anda juga harus menyertakan site plan kawasan. Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi dilakukan di lapangan dan di lembaga pertanahan. Setelah melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima, petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya. Selanjutnya, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan. Tahapan berikutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan. Surat ukur ini ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Usai mendapatkan surat ukur, tahapan selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi PHI. Sertifikat itu nantinya ditandatangani kepala lembaga pertanahan. Dengan demikian, proses pemecahan sertifikat secara pribadi sudah selesai. Anda tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan. Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI Tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat adalah lima belas hari kerja. Waktu tersebut dihitung sejak berkas yang diterima lengkap dan telah dilakukan pengukuran. Selain itu, sertifikat tanah yang akan dipecah haruslah bersih tanpa masalah. Biaya yang harus Anda keluarkan untuk pemecahan sertifikat ini tidaklah besar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2002, biayanya sekitar untuk setiap sertifikat yang diterbitkan. Jadi, apabila Anda ingin memecah sertifikat menjadi dua, biayanya adalah Jika sertifikat dipecah menjadi tiga, biayanya adalah Namun, biaya tersebut belum termasuk pengukuran tanah. Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan Sertifikat Tanah Warisan via Peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 42 ayat 4 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP Pendaftaran Tanah yang berbunyi, “Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.” Menurut surat Mahkamah Agung MA RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 yang menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah Kadaster di Jakarta menyatakan Surat Keterangan Hak Waris SKHW untuk Warga Negara Indonesia itu Golongan Keturunan Eropa Barat dibuat oleh Notaris. Golongan penduduk asli dibuatkan Surat Keterangan oleh Ahli Waris yang disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat. Golongan keturunan Tionghoa oleh Notaris. Golongan Timur Asing bukan Tionghoa oleh Balai Harta Peninggalan BHP. Akan tetapi, bila Anda tetap ingin membuat penetapan ahli waris, maka pengadilan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang mengeluarkannya. Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sementara penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat Pengadilan Negeri. Yang dasar hukumnya adalah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata. Persyaratan Hibah Wasiat Pemecahan warisan sering dikenal dengan istilah hibah wasiat. Perkara ini mengambil contoh Kompilasi Hukum Islam dengan masyarakat penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. Adapun di dalam Pasal 195 KHI disyaratkan bahwa Wasiat dilakukan secara lisan, di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau Notaris. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila disetujui semua ahli waris. Persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris. Jika dalam hal ini tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan notaris sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama APHB biasa. Setiap kematian yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kematian dari kelurahan pribumi atau dengan Akta Notaris WNI keturunan. Kemudian dibuat Surat Keterangan Warisnya. Dari SKW, dapat diketahui siapa saja ahli waris yang berhak sehingga dapat dipastikan siapa saja ahli waris dari pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan. Baca Juga Mengurus dan Menghitung BPHTB Tanah Warisan Tahapan Pembuatan Akta Hibah Wasiat Akta Hibah Wasiat via Pada praktiknya, jika tidak dibuatkan akta hibah wasiat secara notariil, setiap kali terjadi kematian harus terjadi proses pewarisan. Walaupun tanah tersebut nantinya dipecah dua dan diberikan kepada tiap-tiap nama, tahapan-tahapan yang mesti dilalui adalah sebagai berikut. Proses turun waris balik nama waris dengan membayar pajak waris sehingga tanah dibalik nama ke atas nama seluruh hak waris. Setelah itu, dilakukan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian X dan Y. Untuk syarat administrasi yang harus dipenuhi ialah Data tanah a Sertifikat asli. b PBB asli 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran. c IMB asli. Data pemberi dan penerima hibah a Fotokopi KTP. b Fotokopi Kartu Keluarga. c Fotokopi akta kelahiran. Cermati Lalu Rencanakan Dengan mencermati lebih dulu, Anda dapat merencanakan dengan baik persyaratan pemecahan sertifikat Anda. Tentu saja, setelah memahami penjelasan di atas, Anda dapat mengurusnya sendiri. Namun, jika kurang yakin atau punya pekerjaan lain yang lebih mendesak, Anda dapat mengandalkan bantuan profesional. Perencanaan yang baik akan berbuah manis, terutama jika hal ini berhubungan dengan warisan. Urusan ini jika direncanakan dengan baik, akan membuahkan hasil kesetaraan dan keadilan bagi seluruh hak waris. Baca Juga Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dan Biayanya
MenurutPelopor, kepala desa dan lurah yang memungut lebih dari ketentuan akan menjadi obyek Saber Pungli. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dapat dipisahkan dari sengketa pertanahan. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, dalam kunjungan kerja ke Palangka Raya pada Selasa (2/7/2019).
Sebidang tanah SHM tidak diperbolehkan dipecah melebihi 5 bidang karena ada larangan seseorang memiliki SHM lebih dari 5 bidang Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecahPemecahan dilakukan secara bertahapUbah SHM menjadi HGB terlebih dahuluApakah pemda mengizinkan?Perhatikan zonasiTags Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik SHM lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Pembatasan ini tergambar dalam Pasal 2 Kepmen tersebut; 1 Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai … pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu M2 dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Jadi di dalam Kepmen ini dapat dilihat bahwa seseorang tidak boleh memiliki SHM lebih dari 5 bidang atau dengan luas seluruhnya m2. Peraturan ini akan menghambat jika seseorang memiliki SHM seluas m2 lalu akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling kecil. Sehingga jumlah kavelingnya lebih dari 5. Jika dipaksakan maka nantinya SHM atas nama pemilik lahan berjumlah lebih dari 5 bidang, mungkin bisa menjadi 80 kaveling. Inilah yang dilarang melalui kepmen tersebut. Memang ironis, peraturan ini sering dilanggar. Jika peraturan ini dipatuhi, tentu tidak akan ada SHM dengan luasan m2, karena luas kepemilikan SHM maksimal hanya m2. Tetapi apapun itu, kita tetap cinta Indonesia! Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecah Sebidang tanah SHM yang luas bisa saja dipecah secara bertahap, atau bisa juga dengan diubah dulu SHM menjadi HGB Setelah melihat larangan pemecahan SHM di dalam kepmen Nomor 6 Tahun 1998 tersebut, tentu harus ada solusi jika masyarakat “terpaksa” harus melakukan pemecahan terhadap tanah yang mereka miliki. Terpaksa dalam hal ini bisa berarti misalnya kepemilikan terhadap tanah tersebut terdiri dari banyak orang. Misalnya tanah yang diperoleh melalui waris. Atau bisa juga kondisi bahwa tanah tersebut akan dijual secara sebagian-sebagian. Misalnya tanah seluas 9000 m2 akan dijual per-kaveling masing-masing seluas 100 m2, maka jalan yang harus ditempuh adalah memecah sertifikat tersebut sesuai perencanaan kaveling. Pemecahan dilakukan secara bertahap Hal ini sebenarnya secara hukum tidak diperbolehkan. Karena bagaimanapun prosesnya, ujung-ujungnya si pemilik sertifikat akan memiliki SHM lebih dari 5 bidang. Hanya saja perolehannya yang tidak sekaligus. Karena mengurus pemecahannya secara bertahap. Tetapi hal ini banyak dipraktekkan. Tetap riskan untuk tanah yang luas dan pemecahan kavelingnya banyak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memecah sertifikat tersebut untuk 5 bidang terlebih dahulu. Selanjutnya setelah selesai lakukan pemecahan selanjutnya, sampai seluruh bidang terpecah sesuai perencanaan. Ubah SHM menjadi HGB terlebih dahulu Untuk memecah SHM menjadi kaveling kecil-kecil bisa dilakukan dengan cara merubah SHM tersebut menjadi HGB terlebih dahulu Cara selanjutnya adalah dengan mengajukan perubahan SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat. Cara ini yang paling bagus untuk dilakukan. Karena tidak ada peraturan yang dilanggar. Lagi pula HGB memang boleh saja dimiliki oleh orang perorangan, tidak ada larangannya. Pelarangan kepemilikan lebih dari 5 bidang itu adalah kepemilikan terhadap SHM. Artinya seseorang bisa saja memiliki HGB dalam jumlah banyak. Apakah pemda mengizinkan? Jika tujuan pemecahan sebidang tanah untuk dibangun perumahan, maka perlu diperhatikan peraturan atau kebijakan di daerah tersebut. Apakah pemerintah daerah Pemda mengizinkan perseorangan mengembangkan proyek properti dengan luasan tersebut. Karena ada pemda yang tidak membolehkan perseorangan menjadi developer. Jika luasanya m2 harus dengan menggunakan badan hukum PT. Tetapi memang banyak pemda yang tidak mempermasalahkan tentang hal tersebut. Selagi di bawah 1 ha boleh saja orang pribadi menjadi pengembang akan tetapi dikembangkan oleh developer properti berbadan hukum tentu lebih baik. Terutama dalam hal uang pemasukan ke pemda dalam bentuk pajak dan retribusi lainnya. Tetapi jika hanya akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling tidak masalah atas nama perseorangan. Langkahnyapun simpel, langsung ajukan pemecahan sertifikat tersebut ke BPN. Selanjutnya langsung jual saja, tidak perlu ada Izin Mendirikan Bangunan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Perhatikan zonasi Zonasi suatu wilayah sangat penting untuk diperhatikan karena akan menentukan bisa atau tidaknya pengembangan suatu lahan Satu lagi yang harus diperhatikan ketika menjual tanah dalam bentuk kaveling-kaveling yaitu zona lokasi. Jika menjual dalam bentuk kaveling-kaveling yang akan dibangun perumahan harusnya lokasinya memang di zona kuning atau zona permukiman. Jangan sampai menjual tanah dalam bentuk kaveling perumahan di lokasi yang peruntukannya pertanian apalagi jalur hijau. Karena nantinya akan menjadi masalah jika suatu saat pembeli akan membangun rumah di lokasi tersebut. Jelas saja tidak bisa dibangun rumah. Jika PBG tidak didapatkan maka tentu akan membuat pembeli kecewa. Lalu mereka akan menjual lagi tanahnya, tetapi mereka akan kesulitan menjual karena tanahnya tidak bisa dibangun tempat tinggal, sementara luas perkaveling hanya 72 m2. Dibangun rumah tidak bisa, dijual juga sulit. Itulah kondisi yang harus diwaspadai. Lihat artikel lainnyaIni Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 BidangBagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHMPengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahIni Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja DisahkanBerapa Lama Proses Girik Menjadi SertifikatApa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHMPerizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer PeroranganPerbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat ManualTanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank TanahApakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun ProyekTagshttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/https//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 Atas Tanah untuk Rumah Tinggalhttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 SHM lebih dari 5 bidanghttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Negara melarang masyarakat memecah tanah Atas Tanah untuk Rumah Tinggal
SUBSTANSIPENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA TATA RUANG DENGAN KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH MUATAN RPP KETIDAKSESUAIAN ANTARA TATA RUANG DENGAN KAWASAN HUTAN, IZIN DAN/ATAU HAK ATAS TANAH SENGKETA TANAH Sengketa akibat tumpang tindih lebih dari satu perizinan pada lokasi sama. PEMANFAATAN TIDAK SESUAI TATA RUANG Lokasi pembangunan
Tanah menjadi instrumen investasi yang terbilang aman. Namun, dalam kepemilikannya, ada batas luas hak atas tanah. Yuk ketahui penjelasannya berikut ini. Banyak orang memilih kavling tanah sebagai investasi properti, tentunya bisa digunakan untuk investasi jangka panjang. Bila merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA ada sejumlah hak atas tanah. Hak tersebut di antaranya, hak milik, hak guna usaha HGU, hak guna bangunan atau HGB, dan hak sewa. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca informasi mengenai sejumlah hak tanah di Situs properti sempat mengulas hak guna pakai tanah zaman Kolonial Belanda, seperti hak gebruik. Selain itu, juga pernah membahas salah satu surat tanah tradisional di Indonesia, yakni letter c. Memang, dengan terbatasnya ketersediaan lahan, membuat kenaikan aset tanah semakin menjanjikan dari tahun ke tahun. Dengan keterbatasan tersebut, ternyata luasan tanah yang dimiliki seseorang atau perusahaan ada batasannya lo. Berapa Batas Luas Hak Atas Tanah yang Dapat Dimiliki? Untuk menjawab pertanyaan di atas, melansirnya dari laman konsultasi hukum Batas luas hak atas tanah untuk perorangan atau badan hukum didasari oleh pemanfaatan dari aset tersebut. 1. Tanah Pertanian Bila merujuk Permen ATR/BPN 18/2016 batas luas kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut a. Tidak padat, maksimal luas yang dimiliki 20 hektar. b. Kurang padat, paling luas 12 hektar. c. Cukup padat, maksimal luas 9 hektar d. Sangat padat, paling luas 6 hektar. Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum, sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya. 2. Pemanfaatan Tanah untuk Rumah Tinggal Tahukah kamu, dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998 membatasi hak milik atas tanah untuk rumah tinggal. Pemerintah mengatur untuk perseorangan, tidak lebih dari 5 bidang tanah atau total lahan seluruhnya meter persegi. Namun, dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum. 3. Hak Pakai untuk WNA Untuk Warga Negara Asing alias WNA, mereka juga dapat memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Tetapi, bukan di atas tanah hak milik, namun hak pakai. Hal ini sesuai dengan Permen ATR/BPN 18/2021. Adapun batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga, dengan luasan maksimal m2. WNA dapat memiliki rumah dengan luas tanah lebih dari m2, apabila mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial. Tentunya WNA bisa memiliki tanah dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Itulah penjelasan mengenai aturan batas luas hak atas tanah, yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu ya, terkait hak atas tanah yang berlaku di tanah air. Baca juga informasi terkait pembiayaan dan hukum pertanahan menarik lainnya, seperti biaya ubah AJB ke SHM, hanya di Kalau kamu ingin mencari kavling tanah di Bekasi, bisa menelusuri sejumlah rekomendasinya di
Dijelaskanpada 2021, Jatim mampu mencapai target 100 persen atau menyelesaikan 1.311.624 untuk program PTSL. Sementara target PTSL Jatim sampai dengan 2024 adalah 20 juta bidang tanah. Sampai dengan ahir Juni 2022, jumlah capaian PTSL baru 12.217.319 bidang tanah atau setara 62,60 persen dari target keseluruhan.

Mengulas informasi mengenai pengalaman pecah sertifikat tanah serta proses, biaya, dan persyaratan untuk memecah sertifikat tanah. Sehingga dapat dijadikan referensi untuk Anda yang sedang membutuhkan informasi terkait tentang pengalaman pecah sertifikat tanah. Pengalaman Pecah Sertifikat Tanah Proses memecah sertifikat tanah merupakan proses legal yang dilakukan untuk membagi sebidang tanah yang telah terdaftar dalam satu sertifikat tanah menjadi beberapa bagian yang masing-masing memiliki sertifikat tanah ini biasanya dilakukan jika ada kebutuhan untuk membagi sebidang tanah yang besar menjadi beberapa bagian kecil yang akan dikelola secara lupa, Anda juga harus memastikan bahwa tanah yang akan dibagi tersebut tidak terikat dengan hak atas tanah lainnya atau masalah hukum dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, sebenarnya proses pemecahan sertifikat tanah dapat Anda lakukan dengan cara memakai jasa notaris/PPAT atau dapat juga Anda urus sendiri ke Kantor Pertanahan. Sesuaikan dengan waktu, biaya, serta kondisi yang Anda pemecahan sertifikat tanah dapat dimulai dengan menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, kemudian serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas di loket Kantor Pertanahan di daerah Anda untuk diperiksa agar dapat segera diproses Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pemecahan sertifikat tanah dengan benar dan lengkap. Lalu bayar biaya pendaftaran proses pemecahan sertifikat tanah di loket khusus pembayaran yang telah itu, petugas Kantor Pertanahan akan menjadwalkan proses pengukuran tanah tersebut yang juga dihadiri oleh Anda selaku pemohon atau pemillik proses pengukuran dan penggambaran bidang tanah selesai, petugas dari Kantor Pertanahan akan memproses pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat tanah yang Anda ajukan. Sampai di sini proses pemecahan sertifikat tanah Anda sudah Pecah Sertifikat TanahSeperti yang telah dibahas sebelumnya, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon. Berikut keterangan selengkapnya!Formulir permohonan yang sudah Anda lengkapi dan ditandatangani di atas materai cukupMelampirkan Surat Kuasa bila tanah tersebut dikuasakan kepada AndaFotokopi identitas diri Anda KTP/KK dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loketFotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi pemohon yang berbadan hukumFotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan SPPT PBBSertifikat tanah asliRencana Tapak atau Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempatSurat Keterangan identitas tanah, letak dan penggunaan tanah tersebut yang dimohonSurat Pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketaSurat Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohonSurat Keterangan yang menjelaskan tentang alasan pemecahan sertifikat tanah dan sketsa kasar lokasi tanah yang akan dipecahBaca juga Contoh Surat Jual Beli TanahBerapa Lama Proses Memecah Sertifikat Tanah?Proses pemecahan sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 hari kerja, terhitung sejak semua berkas persyaratan yang dibutuhkan lengkap atau telah diterima oleh pihak yang bertugas atau sudah masuk Anda ingin mengurus pemecahan sertifikat tanah dengan lebih mudah dan lebih cepat, Anda bisa menggunakan jasa Notaris PPAT setempat. Biasanya Notaris sudah memiliki tim khusus yang dapat mempermudah atau mempercepat dalam proses pemecahan sertifikat Pemecahan Sertifikat Tanah Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya yang harus dibayarkan ketika proses pemecahan sertifikat tanah, yakni dibedakan menjadi biaya pengukuran dan pendaftaran yang disesuaikan dengan letak tanah yang diproses, dengan perhitungan sebagai berikutLuasan TanahRumus Perhitungan Pengukuran Tanah hektareTU = L / x HSBKU + Perhitungan pemeriksaan tanah TPA = L / 500 x HSBKPA + = Tarik Ukur tanahHSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan PengukuranL = Luas TanahTPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia AHSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai ABerikut ini tabel simulasi biaya pemecahan sertifikat tanah dalam pengukuran dan pemerikasaan tanah di daerah Jakarta dengan luas tanah 300 meter Pengukuran TanahHSBKU = = 300 / 500 x + = Pemeriksaan Tanah HSBKPA = = 300 / 500 x + = simulasi di atas, dapat dilihat bahwa untuk pengkuran tanah membutuhkan biaya sebesar dan untuk biaya pemeriksaan tanah adalah sebesar juga Biaya Renovasi Rumah SubsidiPerlu diketahui, besaran biaya di atas belum termasuk biaya untuk TKA Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi sebesar serta biaya biaya pecah sertifikat tanah 2022?Biaya pecah sertifikat tanah dapat bervariasi, tergantung pada lokasi tanah dan peraturan yang berlaku di daerah lokasi tanah lama proses memecah sertifikat tanah?Proses pemecahan sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen proses pemecahan sertifikat tanah?Proses pemecahan sertifikat terdiri dari beberapa tahap, yakni1. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan2. Melakukan pendaftaran di Kantor BPN3. Verifikasi dokumen4. Proses pengukuran tanah5. Penandatanganan sertifikat baru yang telah terbitPecah sertifikat tanah maksimal berapa?Untuk kepemilikan tanah hak milik tidak boleh lebih dari 5 bidang tanah atau tidak lebih dari meter itu biaya pemecahan sertifikat tanah?Biaya pemecahan sertifikat merupakan biaya yang dibayarkan untuk mengubah sebuah sertifikat tanah menjadi lebih dari satu sertifikat saja komponen biaya pecah sertifikat tanah?Komponen biaya pecah sertifikat tanah biasanya terdiri dari beberapa biaya yang harus dibayarkan, yaitu 1. Biaya pendaftaran atau pengajuan pecah sertifikat tanah2. Biaya jasa notaris3. Biaya pajak4. Biaya lain-lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah setempatItulah informasi mengenai pengalaman pecah sertifikat tanah serta dokumen persyaratan yang harus Anda penuhi apabila Anda ingin mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah. Jangan lupa, pastikan Anda memiliki alasan kuat sebelum mengajukan pecah sertifikat.

Solusipenyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh melalui cara berikut ini: A. Solusi melalui Badan Pertanahan Nasional. Kasus pertanahan itu timbul karena adanya pengaduan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negaara di bidang pertanhan yang telah ditetapkan oleh

Tahukah Anda bahwa bisnis di bidang properti tak selamanya berjalan dengan mulus. Seperti yang Anda ketahui bahwa bisnis properti ni bisa dilakukan baik perorangan maupun dengan perusahaan atau PT. Memang benar keuntungan yang didapat sering kali dalam jumlah yang fantastis sehingga banyak orang yang menginginkannya. Akan tetapi hasil yang fantastis ini benar-benar sebanding dengan berbagai hambatan dan kesulitan yang seringkali dihadapi. Salah satunya ialah mengenai persoalan tanah. Tak jarang para pelaku bisnis properti dihadapkan dengan berbagai persoalan terkait dengan tanah. Bbaik mengenai pemecahan, pemisahan, dan juga penggabungan tanah. Salah satu yang paling sering terjadi diantara ketiganya ialah mengenai pemecahan tanah. Pemecahan tanah ini biasa dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memudahkan dalam transaksi jual beli. Seperti yang kita pahami bersama bahwa setiap orang pastinya akan membutuhkan tanah atau lahan baik nantinya akan dijadikan sebagai tempat tinggal atau bisnis. Akan tetapi tak semua orang mampu membelinya apalagi dengan ukuran tanah yang luas. Bahkan kadang kala kebutuhan akan tanah yang tidak sesuai dengan opsi tanah yang ada memungkinkan mereka untuk tidak membelinya. Oleh karena itu solusi yang paling mudah ialah dengan melakukan pemecahan tanah ini. Peraturan mengenai pemecahan tanah ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997. Bahkan tanah yang telah dipecah juga harus didaftarkan juga oleh pemerintah sehingga legalitas tanah bisa menjadi kuat dan memiliki status hukum. Tentu saja melakukan pemecahan tanah ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena tetap harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang berlaku. Nantinya tanah yang telah sah dilakukan pemecahan akan bisa dibuatkan surat ukur, sertifikat tanah yang baru, sekaligus buku tanah yang baru. Dengan begitu maka pemecahan tanah ini hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah secara tertulis. Begitu ketat dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pemecahan tanah ini. Ya, karena pemecahan tanah ini nantinya akan berhubungan dengan orang lain sehingga porses ini tidak boleh sampai merugikan salah satu pihak pada masa depan nantinya. Untuk melakukan pemecahan tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria pasal 133. Untuk kepentingan ini, Anda sebagai pelaku pemecahan tanah harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan seperti sertifikat tanah, identitas diri sebagai pemohon, persetujuan tertulis pemegan hak tanggungan, dan lain sebagainya. Nantinya tanah yang Anda miliki akan dilakukan verifikasi dan pengukuran tanah di lapanan. Selanjutnya akan dibuatkan dokumen-dokumen baru sekaligus surat yang menyatakan bahwa dokumen lama sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan dokumen baru. Dengan begitu dokumen lama Anda sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Proses pemecahan tanah milik perorangan ini akan memakan waktu yang cukup lama yaitu kurang lebih 15 hari dengan biaya yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2010. Dimana jangka waktu 15 hari ini hanya berlaku untuk melakukan pemecahan tanah hingga 5 bidang tanah. Sedangkan untuk pemecahan lebih dari 5 bidang tanah, tentunya waktu yang dibutuhkan sesuai dengan banyaknya bidang tanah yang akan diproses. Dalam proses ini nantinya akan perlu untuk melengkapi dan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan sudah disediakan, identitas diri termasuk juga KTP, sertifikat tanah asli sekaligus berbagai dokumen lain, rencana tapak atau site plan yang berasal dari pemerintah kabupaten setempat, dan juga akta pendirian.
dZEKhf.
  • 9t0syyl44x.pages.dev/17
  • 9t0syyl44x.pages.dev/456
  • 9t0syyl44x.pages.dev/865
  • 9t0syyl44x.pages.dev/852
  • 9t0syyl44x.pages.dev/900
  • 9t0syyl44x.pages.dev/985
  • 9t0syyl44x.pages.dev/880
  • 9t0syyl44x.pages.dev/799
  • 9t0syyl44x.pages.dev/962
  • 9t0syyl44x.pages.dev/681
  • 9t0syyl44x.pages.dev/275
  • 9t0syyl44x.pages.dev/300
  • 9t0syyl44x.pages.dev/272
  • 9t0syyl44x.pages.dev/875
  • 9t0syyl44x.pages.dev/30
  • pemecahan tanah lebih dari 5 bidang