Sabukpengaman menjadi sebuah produk keselamatan berkendara yang diciptakan oleh para produsen mobil dan pembuatan sabuk biasanya sudah menyesuaikan bentuk pundak pengendara serta penumpangnya. Cara memakai sabuk pengaman yang benar sangatlah penting untuk diketahui, agar keselamatan Anda dalam berkendara akan lebih terjamin.Temanteman mungkin akan terkejut mengetahui bahwa kebiasaan memakai sabuk pengaman ini ternyata tidak dilakukan oleh orang yang mengendarai mobil di zaman dulu, lo. Bahkan, hingga sekitan tahun 1950, hanya pengemudi mobil balap yang memakai sabuk pengaman secara teratur. Baca Juga: Apa Saja Dampak Perang Dingin yang Terjadi Selama Lebih dari 10 Tak Pakai Sabuk Pengaman. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). 11. Helm Tidak SNI
Untukmendapatkan sesuai yang anda butuhkan, anda bisa melihat berbagai macam review terbaru untuk Safety Belt Universal setiap harinya. Harga: Universal Seat Safety Belt Extender Sabuk Pengaman Mobil TambahanRp23.888: Harga: Safety Belt Sabuk Pengaman 2 Titik Point Otomatis UniversalRp140.000: Harga: LOCK SAFETY BELT UNIVERSAL PLUS KABEL
Jikadi masa dahulu sabuk pengaman terkadang terasa kurang nyaman ketika dikenakan, namun kondisi sekarang sudah berbeda. Sebab, sabuk pengaman yang disematkan pada mobil-mobil terkini sudah didesain khusus untuk lebih fleksibel mengikuti lekuk tubuh pengemudi.. Oleh karena itu, pengemudi tetap merasa nyaman dan bebas mengemudi mobil meskipun sedang menggunakan sabuk pengaman.Sudah Pakai Sabuk Pengaman, Pemilik Toyota Kijang Super Malah Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Kok Bisa?. Baru-baru ini publik otomotif dihebohkan dengan sebuah postingan yang diduga kamera tilang elektronik salah sasaran. Soalnya, meski pengemudi mengaku sudah menggunakan sabuk pengaman, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap merekamnya sebagai pelanggaran. BVJKcDE.